Dari waktu ke waktu, perusahaan akan mengeluarkan informasi penting atau “saran” yang dapat berdampak pada bisnis Brand Affiliate dan reputasi perusahaan. Kami meminta Brand Affiliate untuk secara reguler memeriksa Kembali “Saran Bisnis” kami, karena saran bisnis dapat dan akan berubah secara berkala. Harap diperhatikan bahwa melanggar salah satu saran yang tercantum di bawah ini dapat mengakibatkan tindakan disipliner. Silakan lihat bagian "Hubungi Kami" untuk informasi tentang cara menghubungi perusahaan dengan pertanyaan atau melaporkan pelanggaran.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, Perusahaan dengan ini memberikan peringatan keras kepada seluruh Brand Affiliate untuk tidak melakukan penjualan produk melalui e-commerce dan/atau saluran penjualan yang tidak sah, seperti penjualan produk di toko retail, mall, bazar atau tempat sejenis lainnya. Penjualan produk melalui e-commerce dan saluran penjualan yang tidak sah merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 1 ayat (20), Pasal 46 dan Pasal 166 jo Pasal 48 (l) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta kebijakan dan prosedur Perusahaan Bab 3 Bagian 7.6 tentang Penjualan Melalui Internet dan Bab 3 Bagian 6 tentang Kebijakan Penjualan di Toko Eceran, Pameran Dagang dan Penyedia Jasa.
Perusahaan meminta dengan SEGERA agar Brand Affiliate menghentikan perbuatan tersebut guna menghindari sanksi kemitrausahaan Brand Affiliate (pembekuan akun/ pemotongan komisi/terminasi akun) dan tuntutan Pidana maupun Perdata dari Perusahaan.